Efektivitas Mediasi Dalam Menyelesaikan Kasus Perceraian
(Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan)
Keywords:
Efektivitas, Mediasi, Perceraian, Pengadilan AgamaAbstract
ABSTRAK.
Tujuan : Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat keberhasilan mediasi tersebut.
Metode – Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara langsung dengan informan terkait, serta dokumentasi perkara perceraian selama tahun 2021–2023.
Hasil Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat keberhasilan mediasi masih rendah. Pada tahun 2021 hanya 8,3% perkara yang berhasil dicabut melalui mediasi, tahun 2022 sebesar 13,3%, dan tahun 2023 sebesar 15,1%. Faktor pendukung meliputi keterbukaan pihak, empati mediator, kehadiran, dan kesetaraan. Faktor penghambat meliputi keinginan kuat untuk bercerai, konflik panjang, masalah psikologis, dan ketidakhadiran pihak
Originalitas (Novelty Penelitian ini unik karena mengkaji efektivitas mediasi dalam konteks lokal Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci, yang jarang dibahas. Pendekatan terhadap faktor internal dan eksternal memberikan perspektif baru.
Implikasi – penelitian ini adalah perlunya peningkatan kualitas dan kapasitas mediator, penguatan regulasi internal di pengadilan, serta edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian sengketa melalui mediasi. Hasil ini juga dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang mendorong optimalisasi mediasi sebagai solusi non-litigasi yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan hubungan keluarga.Kata Kunci : : Nikah Sirri, Hukum Keluarga Islam, Hukum Positif, Kabupaten Siak, Pencatatan Pernikahan.