Komparasi Konsep Kafaah Perspektif Fiqih Empat Mazhab Dan Kompilasi Hukum Islam Dalam Perkawinan

Authors

  • burhan manjo Institut Agama Islam Lukman Edy
  • Robithoh Alamhadi Faisal Institut Agama Islam Lukman Edy
  • Edi Rosman Institut Agama Islam Lukman Edy

Keywords:

kaff'ah, pernikahqan, fiqh, empat mazhab

Abstract

Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membandingkan konsep kafa’ah (kesepadanan) dalam pernikahan menurut perspektif fiqih empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) dengan ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. Penelitian ini juga bertujuan untuk memahami relevansi kafa’ah dalam praktik perkawinan modern di Indonesia.

Metode – Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur dari kitab-kitab fiqih klasik, buku hukum Islam kontemporer, dan dokumen perundang-undangan, khususnya KHI. Analisis dilakukan secara deskriptif-komparatif.

Hasil Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayoritas ulama dari keempat mazhab tidak menganggap kafa’ah sebagai syarat sah pernikahan, tetapi lebih sebagai pertimbangan sosial dan keutamaan. Dalam KHI, kafa’ah hanya dibahas dalam konteks kesamaan agama, tanpa mempermasalahkan aspek lain seperti harta, keturunan, atau status sosial..

Originalitas (Novelty Penelitian ini menampilkan komparasi fiqih lintas mazhab dengan hukum Islam Indonesia yang belum banyak dikaji secara sistematis, terutama dalam konteks praktik pernikahan lintas kelas sosial dan budaya di Indonesia

Implikasi Penelitian ini menekankan pentingnya pemahaman masyarakat dan aparat hukum terhadap konsep kafa’ah agar tidak menjadi alat diskriminasi dalam memilih pasangan. Diperlukan reformulasi dalam KHI agar lebih sesuai dengan realitas sosial dan nilai-nilai keadilan dalam pernikahan modern.

 

Downloads

Published

2025-07-30