JURNAL ANALISIS PEMIKIRAN MUHAMMAD SAID AL-ASYMAWI TENTANG HUKUM MEMAKAI HIJAB
Keywords:
Analisis, Hukum JilbabAbstract
Hijab dimaknai sebagai suatu kewajiban bagi perempuan Islam dalam menutup aurat, namun seiring perkembangan zaman mulai banyak muncul kritikan dari pengkaji hukum yang berusaha menggali kembali mengenai perintah hijab. Sehingga muncullah orang-orang yang gencar menyuarakan pandangannya mengenai hukum hijab yang salah satunya ialah Muhammad Said Al-Asymawi.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) sedangkan sifat penelitiannya yaitu penelitian kualitatif yang merupakan sifat penelitian yang digunakan untuk menganalisis data-data sehingga dapat mencapai hasil akhir penelitian dan peneliti menjadi instrument kuncinya. Adapun metode pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan yuridis normatif, pendekatan interaksi simbolik dan pendekatan heuristik.
Hijab wajib bagi wanita sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan kemuliaan. Namun, menurut Muhammad Said Al-Asymawi hijab bukanlah kewajiban dengan membahas kekeliruan perintah hijab berdasarkan bahasa, sejarah penafsiran, dan sosial. Hasilnya menyatakan bahwa Muhammad Said Al-Asymawi menawarkan konsep hijab yang berbeda dari konsep pada umumnya yaitu pendefenisian hijab yang berarti baju longgar dan tirai dan penghalang kemudian mengenai hijab yang digunakan untuk membedakan perempuan merdeka dan hamba sahaya.