PENYULUHAN POLA HAK ASUH ANAK (HADHANAH) PASCA PERCERAIAN DI DESA POLIWALIE KEC.GILIRENG

Penulis

  • Sulaeman
  • Muhammad Yusran
  • Arlindah

Kata Kunci:

Penyuluhan, Pola Hak Asuh, Pasca, Perceraian

Abstrak

Menurut Pasal 14 Undang-undang Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak yang berbunyi “Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan atau aturan hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir”. Perceraian pada umumnya menjadi penyebab utama dalam sengketa pengasuhan anak, tidak sedikit kasus percerian dengan cerita perseteruan yang sangat serius antara suami dan istri pasca perceraian dengan berbagai alasan yang dibuat agar ditetapkan sebagai pemenang atas pemegang hak asuh anak. Meskipun tak sedikit pula kepentingan anak yang menjadi terabaikan,maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam terkait masalah hak asuh anak(hadanah), Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan yang bersifat kualitatif deskripsi, dimana sebagaian sumber refrensi di dapatkan dari lapangan, yaitu dengan wawancara dan observasi, juga penelitian ini menjadikan buku,jurnal dan artikel sebagai sumber data primer.

Diterbitkan

2023-01-01

Cara Mengutip

Sulaeman, Yusran, M., & Arlindah. (2023). PENYULUHAN POLA HAK ASUH ANAK (HADHANAH) PASCA PERCERAIAN DI DESA POLIWALIE KEC.GILIRENG. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 52–61. Diambil dari https://ejournal.pkmpi.org/index.php/pkmpi/article/view/25