Kedudukan Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam

Penulis

  • Asep Perdana Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin Jambi
  • Muhammad Ihsanuddin Izzu Mubarak Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin Jambi
  • Mohd Arifullah Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin Jambi

Kata Kunci:

Keywords: Islamic Family Law; Breadwinner Wife; Nafkah; Maqāṣid al-Syarī'ah., kata Kunci: Hukum Keluarga Islam; Istri Pencari Nafkah; Nafkah; Maqāṣid al-Syarī'ah.

Abstrak

ABSTRAK.

Tujuan – Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan istri sebagai pencari nafkah utama dalam perspektif Hukum Keluarga Islam serta mengkaji relevansi fenomena tersebut dengan perkembangan kondisi sosial masyarakat Indonesia.

Metode – Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer berupa Al-Qur'an, hadis, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta bahan hukum sekunder berupa buku, artikel ilmiah, dan literatur akademik yang relevan. Analisis data dilakukan menggunakan teknik analisis isi (content analysis) dan analisis deskriptif-analitis.

Hasil – Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Keluarga Islam tetap menempatkan kewajiban nafkah sebagai tanggung jawab suami sebagai konsekuensi hukum dari perkawinan. Namun demikian, istri diperbolehkan bekerja bahkan menjadi pencari nafkah utama apabila didasarkan pada kebutuhan ekonomi, kesepakatan bersama, atau ketidakmampuan suami dalam memenuhi kewajibannya. Kontribusi ekonomi istri dipandang sebagai bentuk ta'āwun (tolong-menolong) dan maṣlaḥah (kemaslahatan), bukan sebagai pengalihan kewajiban nafkah dari suami kepada istri.

Originalitas – Penelitian ini memiliki kebaruan dengan mengintegrasikan ketentuan Hukum Keluarga Islam, pandangan ulama klasik dan kontemporer, hukum positif Indonesia, serta pendekatan maqāṣid al-syarī'ah dalam menjelaskan kedudukan istri sebagai pencari nafkah utama pada keluarga Muslim masa kini.

Implikasi – Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian Hukum Keluarga Islam dengan menghadirkan pemahaman yang seimbang antara norma hukum dan realitas sosial. Selain itu, hasil penelitian diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan masyarakat dalam memahami pembagian peran ekonomi keluarga berdasarkan prinsip keadilan, tanggung jawab, dan kemaslahatan.

Kata Kunci: Hukum Keluarga Islam; Istri Pencari Nafkah; Nafkah; Maqāṣid al-Syarī'ah.

 

 

ABSTRACT.

Purpose – This study aims to analyze the legal position of wives as primary breadwinners from the perspective of Islamic Family Law and to examine the relevance of such a phenomenon to the development of contemporary social conditions in Indonesia.

Methodology – This research employs a normative legal method with a qualitative approach. The study applies statutory, conceptual, and case approaches by examining primary legal materials, including the Qur'an, Hadith, the Compilation of Islamic Law (KHI), Law Number 1 of 1974 as amended by Law Number 16 of 2019, as well as secondary legal materials in the form of books, scientific journal articles, and other relevant academic literature. The collected data were analyzed using content analysis and descriptive-analytical methods.

Findings – The findings indicate that Islamic Family Law consistently places the obligation of providing maintenance (nafkah) upon the husband as a legal consequence of marriage. Nevertheless, wives are permitted to work and even become primary breadwinners when motivated by economic necessity, mutual agreement, or the husband's inability to fulfill his obligations. Such economic contributions are regarded as a form of ta'āwun (mutual cooperation) and maṣlaḥah (public benefit), rather than a transfer of the husband's legal responsibility to provide maintenance.

Originality/Novelty – This study offers a comprehensive analysis by integrating Islamic Family Law principles, the opinions of classical and contemporary Islamic jurists, Indonesian positive law, and the maqāṣid al-syarī'ah approach to explain the legal position of wives serving as primary breadwinners in contemporary Muslim families.

Implications – The findings contribute to the development of Islamic Family Law studies by providing a balanced understanding between normative legal principles and contemporary social realities. The study may also serve as a reference for academics, legal practitioners, policymakers, and the wider community in understanding the distribution of economic roles within Muslim families based on justice, responsibility, and public welfare.

Keywords: Islamic Family Law; Breadwinner Wife; Nafkah; Maqāṣid al-Syarī'ah.

Unduhan

Diterbitkan

2026-07-15

Cara Mengutip

Perdana, A. ., Ihsanuddin Izzu Mubarak, M. ., & Arifullah, M. . (2026). Kedudukan Istri Sebagai Pencari Nafkah Utama Dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam . Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(2), 13–21. Diambil dari https://ejournal.pkmpi.org/index.php/pkmpi/article/view/372